- Menyatakan Terdakwa DWI SUMARSENO ALIAS CAK SENO ALIAS SENO BIN SAMIDI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme" ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DWI SUMARSENO ALIAS CAK SENO ALIAS SENO BIN SAMIDI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah KTP atas nama DWI MARSENO dengan NIK : 3515140307800002;
- 1 (satu) buah KTA SENKO MITRA POLRI atas nama DWI MARSENO dengan No. Reg : 17.05.01. 00845;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Type J1, warna Hitam, dengan IMEI : 357926/07/883373/3 dan IMEI : 357927/07/893373/1, beserta 1 (satu) buah Simcard TRI, 1 (satu) buah Sim Indosat IM3, 1 (satu) buah memory card merk V-GEN, Micro SD 8 GB.
- 1 (satu) unit handphone android merk ASUS T001, warna hitam putih, dengan IMEI 3565290669886141 DAN imei 356529066988658, beserta 1 (satu) buah simcard telkomsel AS dengan nomor 08525133545, 1 (satu) buah simcard Telkomsel, 1 (satu) buah memory card V-Gen, Micro SD 4 GB.
- 125 ( seatus dua puluh lima ) lembar sketsa dengan panjang 83,5 cm dan diameter 1 cm;
- 5 (lima) buah anak panah dari bahan alumunium dengan panjang 84,5 cm dan diameter 0,6 cm;
- 1 (satu) buah busur panah warna hitam dengan panjang 135 cm;
- 1 (satu) buah busur panah warna putih dengan panjang 127 cm;
- 1 (satu) buah tali untuk busur panah dengan panjang 127 cm;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1633/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1633/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulisar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa, Br Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti No. 1 s/d No, 2 dikembalikan kepada terdakwa ; Barang bukti No. 3 s/d No. 9 Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1633/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik1310