- Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dan turutannya yang terletak di Blok Cikurutug Letter C. No. 004 Persil 40 Kelas 41 Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi seluas 3.238 M2 (Tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas adalah sabagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan tanah H.Sulaemi
- Timur : Berbatasan dengan tanah Aah
- Selatan : Berbatasan dengan tanah Dadang
- Barat : Berbatasan dengan tanah H.Ali
- Menyatakan sah Kwitansi Jual Beli tanah tanggal 06 Desember 1996 yang di tandatangani oleh Hj. Julaeha (Tergugat) ;
- Menghukum/Memerintahkan Tergugat untuk menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang baru di Kantor Notaris/Camat sebagai dasar untuk pembuatan Sertipikat milik Penggugat di Kantor Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi) atas tanah kepemilikan tanah dan turutannya yang terletak di Blok Cikurutug Letter C. No. 004 Persil 40 Kelas 41 Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dengan luas 3.238 M2 (Tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.8.440.000,00 (delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aslan Ainin.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Marca Antoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Cbd
Statistik570