- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa objek sengketa yang berada di Jalan Pangururan-Simanindo Desa Saitnihuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Penrad Naibaho kurang lebih sepanjang 17,70 M (tujuh belas koma tujuh nol meter);
- Selatan berbatasan dengan jalan kecil/jalan pribadi kurang lebih sepanjang 17,90M (tujuh belas koma sembilan nol meter);
- Timur berbatasan dengan rumah dan tanah Benar Naibaho kurang lebih sepanjang 15,10 M (lima belas koma satu nol meter);
- Barat berbatasan dengan rumah dan tanah Jonter Naibaho kurang lebih sepanjang 14,60 M (empat belas koma enam nol meter);
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari Alm. Jawasal Sitanggang;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum para Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa dibebani hak-hak apapun diatasnya kepada Penggugat;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak seluruh gugatan para Penggugat rekonvensi;
- Menghukum para Tergugat konvensi / para Penggugat rekonvensi membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini sejumlah Rp2.826.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Blg |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2019/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hans Prayugotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah harta peninggalan Alm. Jawasal Sitanggang; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2019/PN Blg
Statistik290