- Menyatakan Terdakwa Welma Damayanti Silaban, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemerasan dan Pengancaman?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kertas berita acara serah terima kendaraan bermotor tertanggal 18 April 2019;
- 2 (dua) lembar potongan kertas from penerimaan UTJ (otomotif) titipan;
- Surat kuasa nomor : 0105.19.A.00230 yang bertanda tangan Harun Kumar, jabatan Recorvery Asset dan yang menerima kuasa PT Ferdian Mitra Buana;
- Berita acara kendaraan bermotor atas nama Eko Purwanto Panjaitan;
- Sertifikasi jaminan fidusia nomor : W12.00232311.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 4 juni 2018 dengan pemberi fidusia Eko Purwanto Panjaitan dan penerima fidusia PT.Mandiri Utama Finance;
- History payment atas nama Eko Purwanto Panjaitan untuk kendaraan motor bekas model New Vixion Advance nomor polisi B 6969 VMZ dalam bentuk pdf adobe reader;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dengan nomor polisi B 6969 VMZ atas nama Ernadi Khelorida;
Putusan PN BALIGE Nomor 219/Pid.B/2019/PN Blg |
|
Nomor | 219/Pid.B/2019/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi Eko Purwanto Panjaitan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/2019/PN Blg
Statistik610