- Menyatakan Terdakwa I. Mariyati Binti Parto Sarman (Alm), Terdakwa II. Lilis Binti Maparesa Huling (Alm), Terdakwa III. Muransyah Alias Aan Bin Idris (Alm), dan Terdakwa V. Suryati Binti Sujanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Mariyati Binti Parto Sarman (Alm), Terdakwa II. Lilis Binti Maparesa Huling (Alm), Terdakwa III. Muransyah Alias Aan Bin Idris (Alm), dan Terdakwa V. Suryati Binti Sujanto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 104 (seratus empat) lembar kartu jenis remi;
- 1 (satu) lembar uang pecahan sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 117/Pid.B/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 117/Pid.B/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Br Hakim Anggota Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2021/PN Sdw
Statistik1010