Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Br Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa DIONISIUS GALIO anak dari YULIAN (alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat 0,95 gr bruto; - 1 (satu) unit handphone merek POCOPHONE warna hitam; - 1 (satu) unit handphone merek REALME warna hitam ungu; - Uang tunai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah); dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Sdw, atas nama Terdakwa ABDUL MAJID bin BUDI (alm); 8. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik670