- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt. Helvid Ronal, S.Th. pada tanggal 17 Juni 2019 di Gereja Toraja, dan kemudian didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 12 Agustus 2019, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 6407-KW-09082019-0002, tanggal 07 Agustus 2019, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana ditempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp460.000,00,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni |
Panitera | Panitera Pengganti:merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik480