Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pande Tasya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah menurut hukum; 2. Menyatakan perkara ini diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek); 3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 4. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama Pastor Tadeus Sam Anyeq, PR., pada tanggal 10 November 2018 di Gereja St. Thomas Aquinas Barong Tongkok, dan kemudian didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 16 Januari 2019, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6407-KW-17012019-0003 tanggal 21 Januari 2019, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp442.000,- (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik690