Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Br Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah menurut hukum; 2. Menyatakan perkara ini diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek); 3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 4. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Jani S.E Tulandi, pada tanggal 18 Februari 2013 di Gereja Pantekosta di Indonesia Jemaat Muara Nilik, dan kemudian didaftarkan dan dicatatkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 15 Februari 2016, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 6407-KW-16022016-0001 tanggal 25 Mei 2021, putus karna perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik380