- DALAM KONVENSI
- DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat;
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat III;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat I,II,III,IV adalah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. Costan Simbolon;
- Menyatakan Objek Perkara yaitu :
- Sebidang tanah yang diusahai Tergugat I Lusper Naibaho, yang terletak di Simpang Empat Pangururan (Gumba), Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir seluas lebih kurang 10 m (sepuluh) meter x 100 (seratus) meter dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur berbatas dengan : Jalan Pangururan- Simanindo;
- Barat berbatas dengan : Tanah yang diusahai Manase Nainggolan;
- Selatan berbatas dengan : Tanah A. Pangaluddak Sinurat;
- Utara berbatas dengan : Tanah objek perkara II;
- Sebidang tanah yang diklaem Tergugat II (Isteri Alm Maludin Naibaho), yang telah beralih kepada Tergugat III (Selamat Hotmatua) dan Tergugat IV (Arnaldo P. Manik) yang terletak di Simpang Empat Pangururan (Gumba), Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir seluas lebih kurang 16 m (enam belas) meter x 100 m (seratus) meter dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatas dengan : Jalan Pangururan- Simanindo;
- Barat berbatas dengan : Tanah yang diusahai Manase Nainggolan;
- Selatan berbatas dengan : Tanah objek perkara I;
- Utara berbatas dengan : Tanah Ama Saur Naibaho;
- Menyatakan Objek Perkara I dan Objek Perkara II adalah tanah milik Penggugat I,II,III,IV yang diperoleh sebagai warisan dari orangtuanya yang bernama Alm. Costan Simbolon dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I,II,III,IV dan Turut Tergugat I,II,III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (ontrechtmatigedaad);
- Menyatakan segala surat-surat yang dapat menimbulkan hak bagi Tergugat I, II, III,IV maupun orang lain dan Pihak ketiga yang diterbitkan dengan melawan hak dan melawan hukum, adalah tidak berharga serta tidak berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak milik No. 146 atas nama Lusper Naibaho (Tergugat I) atas bidang tanah yang terletak di Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten, Samosir yang diterbitkan/ dikeluarkan oleh Turut Tergugat III dengan melawan Hak dan melawan Hukum tidak berharga dan tidak berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak milik No.115 atas nama Maludin Naibaho (Suami Tergugat II) atas bidang tanah yang terletak di Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten, Samosir yang diterbitkan/ dikeluarkan oleh Turut Tergugat III dengan melawan hak dan melawan Hukum, Tidak berharga dan tidak berkekuatan Hukum;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual beli Nomor 51 tanggal 30 Nopember 2017 antara Selamat Hotmatua dengan Maludin Naibaho, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II dengan melawan Hak dan melawan Hukum, tidak berharga dan tidak berkekuatan Hukum;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, untuk menyerahkan Objek Perkara I dan Objek perkara II kepada Penggugat I,II,III,IV dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, guna dapat diusahai oleh Penggugat I,II,II,IV selaku pemilik sah tanah perkara dengan leluasa;
- Menghukum Tergugat I atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, untuk segera membongkar sendiri bangunan Papan Reklame yang dibangun dan berdiri diatas tanah perkara I serta membongkar dan memindahkan segala bentuk tanah dan batu-batuan yang ada diatas tanah terperkara I dan menyerahkan tanah terperkara I kepada Penggugat I,II,III,IV dalam keadaan baik dan kosong untuk dapat dikuasai oleh Penggugat I,II,III,IV selaku pemilik sah tanah terperkara dengan leluasa;
- Menghukum Tergugat III dan/ atau Tergugat IV atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, untuk segera membongkar sendiri 3 (tiga) unit bangunan Ruko Permanen berlantai 2 (dua) yang ada dan berdiri diatas tanah perkara II serta memindahkan segala bentuk tanah timbunan dan batu-batuan yang ada diatas tanah terperkara II serta menyerahkan tanah terperkara II kepada Penggugat I,II,III,IV dalam keadaan baik dan kosong untuk dapat dikuasai oleh Penggugat I,II,III,IV selaku Pemilik sah tanah terperkara II dengan leluasa;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN BALIGE Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Blg |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2019/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Selanjutnya disebut sebagai Tanah Objek perkara I; Selanjutnya disebut sebagai Tanah Objek Perkara II; Adalah tanah milik Penggugat I,II,III,IV yang diperoleh sebagai Warisan dari Alm. Costan Simbolon; II.DALAM REKONVENSI: III.DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi/ Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp4.932.000,00 (empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2019/PN Blg
Statistik450