- Menyatakan Terdakwa EDDY Alias CUNGCUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDDY Alias CUNGCUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam simcard nomor 0878 8139 5722 kode A1;
- 1 (satu) buah handphone merk xiaomi waibu-abu tanpa simcard kode A2;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Birri Kode B;
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor BCA nomor 6019 0095 0195 9180, kode C2;
- Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratna puluh ribu rupiah) kode C1;
- 1 (satu) buah pelastik warna merah kode D;
- 1 (satu) buah amplop warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 96,58 (sembilan puluh enam koma lima puluh delapan) gram brutto kode E.1 dan 1 (satu) buah amplop warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 10,8 (sepuluh komda delapan) gram brutto kode E.2 (dalam bentuk sisa hasil lab seberat netto seluruhnya 9,2716 gram);
- 7 (tujuh) pack plastik kosong kode F;
- 1 (satu bungkus plastic klip warna hitam, kode G;
- 2 (dua) alat konsumsi shabu kode H;
- 2 (dua) buah korek api gas kode I.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1635/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1635/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hartati, Br Hakim Anggota Muhammad Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti: Singgih Hariyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dipergunakan dalam perkara HENDRA WIJAYA ALIAS PC; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1635/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik410