- Menyatakan Terdakwa Abdullah Sani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 5 (lima) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Tanah Nomor : 590/ 063/ml/1988 tanggal 04 Januari 1988 atas nama Chaidir Hmz yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Mesjid Lama bernama Razali. S dan diketahui oleh Camat Talawi bernama A. Salam dengan Nomor 150/Mei/1988 tanggal 1988;
- 1 (satu) Lembar Surat Kwitansi Tanda Terima uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ganti rugi tanah tambak seluas kurang lebih 2 (dua) Ha yang ditanda tangani oleh Chaidir Hmz tanggal 21 April 1988;
- 1 (satu) Lembar Surat keterangan Tanah Nomor : 590/057/ml/1988 tanggal 04 Januari 1988 atas nama Abd. Azis Bin Dolah Aman yang ditanda tangani oleh kepala Desa Mesjid Lama bernama Razali. S dan ketahui oleh Camat Talawi bernama A. Salam dengan Nomor: 184/ mei/1988 tanggal 04 Mei 1988;
- 1 (satu) Lembar Surat kwitansi Tanda Terimah uang sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Ganti Rugi tanah Tambak seluas Kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) Meter persegi Kode D.106 yang ditanda tangani oleh Abdul Azis D. Aman tanggal 29 Maret 1988;
- 1 (satu) Lembar Surat keterangan tanah nomor : 590 / 050/ ml/1988 tanggal 04 Januari 1988 atas nama Lukman Sitam yang ditanda tangani oleh kepala Desa Mesjid Lama Razali. S dan diketahui oleh Camat Talawi bernama A. Salam dengan Nomor 174/ mei/1988 tanggal 04 Mei 1988;
- 1 (satu) Lembar surat kwitansi tanda terimah uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ganti rugi laham pertambakan Udang di dalam bamper Desa Mesjid Lama atas nama Lukman Sitam, Magrib Siti dan Nasib yang ditanda tangani oleh Lukman Sitam tanggal 04 Mei 1988;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Tanah Nomor : 590 / ml/ 1988 tanggal 04 Januari 1988 atas nama Abdullah Husin yang ditanda tangani oleh kepala Desa Mesjid Lama bernama Razali S dan diketahui oleh Camat Talawi bernama A. Salam dengan nomor: 158 / mei / 1988;
- 1 (satu) Lembar surat keterangan Tanah nomor : 590 /045/ ml/ 1988 tanggal 04 Mei 1988 atas nama Warman yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Mesjid Lama bernam Razali S. Dan diketahui oleh Plh. Camat Talawi bernama A. Salam dengan Nomor: 168 / mei/ 1988 tanggal 04 Mei 1988;
- 1 (satu) Lembar Surat Kwitansi tanda terimah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ganti rugi lahan Pertambakan seluas kurang lebih 2 (dua) Hektar Yang ditanda tangani oleh Warman tanggal 05 Mei 1988;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Tanah Nomor : 590 / 059 /ml / 1988 atas nama M. Aidil Fitri Harahap yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Mesjid Lama bernama Rajali S dan diketahui oleh Camat Talawi bernama A. Salam dengan Nomor: 347 / mei / 1988 tanggal 10 Mei 1988;
- 1 (satu) Lembar Surat Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran ganti rugi lahan tambak diluar Bamper ukuran 70 x 285 M yang ditanda tangani oleh M. Aidil Fitri Harahap tanggal 21 April 1988;
- Dikembalikan kepada Saksi korban An. Ismail;
- 1 (satu) Eksempler Surat Perpanjian Pakai sebidang Tanah milik Desa Mesjid Lama dengan Nomor: 141 / 110 / ML / X / 2020 tanggal 13 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh Abdullah Sani selaku Kepala Desa Mesjid Lama Kec. Talawi Kab. Batu Bara;
- 1 (satu) Eksemplar Surat Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya Desa Mesjid Lama Nomor: 02 / kube HJ/ PPP/ X / 2020 Tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Permohonan Pinjam Pakai Lahan Desa yang ditanda tangani oleh Ketua atas nama Musliyadi dan Sekretaris atas nama Safaruddin;
- 1 (satu) Eksemplar Daftar Agenda Surat Keluar Keputusan Kepala Desa (SK) Desa Mesjid Lama Tahun 2020;
- 1 (satu) Eksamplar Daftar Agenda Surat Keluar Desa Mesjid Lama Tahun 2020 dan;
- 1 (satu) Eksamplar Inventarisasi Barang (KIB) Desa Mesjid Lama Tahun 2020;
- Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Masjid Lama Kec. Talawi Kab. Batu Bara;
Putusan PN KISARAN Nomor 693/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 693/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 693/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik950