- Menyatakan Terdakwa I. NOLIS NOVIANTI Als NOLIS Binti BAHRUDIN (Alm) dan Terdakwa II. FENDI ARIYANTO Bin Alm. GUNANTORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Pasal 27 Jo. Pasal 45 Ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. NOLIS NOVIANTI Als NOLIS Binti BAHRUDIN (Alm) dan Terdakwa II. FENDI ARIYANTO Bin Alm. GUNANTORO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) lembar print capture tampilan live show dari aplikasi MliveU dengan nama akun DAYUNIngewe, dengan ID : 51630335;
- 1 (satu) buah topeng berwarna silver;
- 1 (satu) buah masker warna hitam motif bunga;
- 1 (satu) buah bra/BH warna merah;
- 1 (satu) buah celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A5s warna hitam, memori 32 G, Imei 1 : 867998041494250, Imei 2 : 867998041494234;
- 1 (satu) buah tripod;
- 1 (satu) buah Injeri/baju tidur warna merah;
- 1 (satu) buah bad cover warna coklat;
- 1 (satu) buah akun dari aplikasi MliveU, dengan nama akun : DAYUNIngewe, ID : 51630335.;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam motif bintang garis;
- 1 (satu) buah handphone Samsung J7 Pro warna Gray dengan Imei 1 : 368796/08/173736/4, Imei 2 : 368796/08/173736/2 dengan nomor simcard : 085319927700;
- 1 (satu) buah handphone Oppo Reno 10x warna biru dengan imei 1 : 865676040014998, imei : 865878040014980;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri cabang Bekasi Juanda dengan nomor rekening 156-00-1510822-0 an. M. IBRAHIM;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 6032988909261419 kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5260512017933548;
- 1 (satu) bundel Mutasi Rek BCA No. 2310505296 an. NOLIS NOVIANTI priode bulan Juli 2020 s/d bulan September 2020.
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaludin, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Singgih Hariyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik760