- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- MemberiizinkepadaPemohon(Windyka Ekstrada bin Asril) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurkhairi Ikhsan binti Gusnaidi) di depan sidang Pengadilan Agama Sawahlunto;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Abira Zattusyi Yildis, Perempuan, lahir tanggal 09 September 2020, berada di bawah hadhanah Termohon (Nurkhairi Ikhsan binti Gusnaidi);
- Memerintahkan Termohon (Nurkhairi Ikhsan binti Gusnaidi) sebagai pemegang hak hadhanah untuk memberikan akses kepada Pemohon (Windyka Ekstrada bin Asril) guna bertemu dengan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Abira Zattusyi Yildis, Perempuan, lahir tanggal 09 September 2020;
- Menghukum Pemohon (Windyka Ekstrada bin Asril) untuk membayar nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Abira Zattusyi Yildis, Perempuan, lahir tanggal 09 September 2020 minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut berusia dewasa/ mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Memerintahkan Pemohon (Windyka Ekstrada bin Asril) untuk melunasi sisa hutang bersama pada PT BPR LPN Talawi Sakato sejumlah Rp2.982.789,00 (dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Memerintahkan Pemohon (Windyka Ekstrada bin Asril) dan Termohon (Nurkhairi Ikhsan binti Gusnaidi) untuk melunasi sisa hutang bersama pada PT BPR Syariah Gajahtongga Kotopiliang sejumlah Rp31.875.000,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan angsuran sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) perbulan secara bersama oleh Pemohon dan Termohon dengan ketentuan Pemohon membayar sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan dan Termohon membayar sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan hingga hutang tersebut lunas;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi untuk sebahagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Windyka Ekstrada bin Asril) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Nurkhairi Ikhsan binti Gusnaidi) berupa:
- Nafkah masa lalu (madhiyah) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah) selama 9 (sembilan) bulan;
- Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) selama 3 bulan;
Putusan PA SAWAHLUNTO Nomor 129/Pdt.G/2021/PA.SWL |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2021/PA.SWL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti Yeni Marliza, S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Windyka Ekstrada bin Asril) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Nurkhairi Ikhsan binti Gusnaidi) sebagaimana tersebut pada poin 2.1 dan 2.2 di atas sebelum ikrar talak dilaksanakan; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pdt.G/2021/PA.SWL
Statistik500