- (satu) unit Kapal Penangkap Ikan FBCA GIE-2;
- 9 (sembilan) unit Alat Penangkap Ikan Hand Line;
- 2 (dua) unit Alat Komunikasi yaitu Radio HF Transreceiver merk Vortex Standard VX-1700 dan Radio merk Uniden Pro 520 XL;
- 2 (dua) unit Alat Navigasi yaitu GPS ONWA KP 12 dan Compas;
- 2 (dua) unit Aki;
- 1 (satu) lembar Certificate ofClearance tanggal 10 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar Certificate ofClearance tanggal 4 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Certificate of Ownership;
- 1 (satu) lembar Certificate ofPhilippine Registry;
- 1 (satu) lembar Minimum Safe Manning Certificate;
- 1 (satu) lembar Fishing Vessel Safety Certificate;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Tonnage Measurement Certificate;
- 1 (satu) lembar Commercial Fishing License;
- 1 (satu) lembar Gear Registration;
- 1 (satu) lembar Ship Station license;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Certificate ofMarine Profession An, Jennifer L. Aragon;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Certificate of Training An. Jennifer L. Aragon;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Certificate of Marine Profession An. Willy John C Pena;
- 1 (Satu) Ekor Ikan Tuna 39 Kg dan satu 1 (Satu) Ekor ikan Marlin 30 Kg
Putusan PN BITUNG Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Lery Putra Mamonto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Temmy Fetrozian, S.st., Br Hakim Anggota Musdamin, S.pi. |
Panitera | Panitera Pengganti Riana Olyvia Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa JENNIFER LAWAS ARAGON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Melakukan Usaha Perikanan Yang Tidak Memenuhi Perizinan Berusaha?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah).; 3. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Statistik1220