- Menyatakan Terdakwa FRIDE PARDAMEAN HARAHAP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?Perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flashdisk warna putih merk Toshiba ukuran 4 (empat) gigabyte berisikan rekaman penganiayaan serta melawan petugas terhadap korban PULUNG RINANDORO, SH;
- 1 (satu) rangkap salinan Surat Gubernur Sumatera Utara Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/302/KPTS/2020 tentang Tim Inventarisasi dan Indentifikasi penanganan permasalahan tanah Eks Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II di Wilayah Provinsi Sumatera Utara;
- 1 (satu) rangkap salinan Surat Keputusan Direksi PT. Perkebunan Nusantara III (persero) Nomor : DSDM/SPKTS/R/34/2020 Tentang Penugasan Tenaga Ahli Bidang Hukum terkait Penanganan Permasalah Aset Tanah Holding PT. Perkebunan Nusantara III Persero.;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2769/Pid.B/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 2769/Pid.B/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Makmur Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Anjas; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2769/Pid.B/2020/PN Lbp
Statistik220