- Menyatakan terdakwa HERMANSYAH alias PANCA bin HASBULLAH PANE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa HERMANSYAH alias PANCA bin HASBULLAH PANE dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa HERMANSYAH alias PANCA bin HASBULLAH PANE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERMANSYAH alias PANCA bin HASBULLAH PANE dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0578 gram setelah diperiksa sisa hasil Lab dengan berat netto 0,0175 gram diberi nomor barang bukti 1435/2018/PF;
- 1 (satu) buah Handphone merk Apple warna putih;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1629/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1629/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ach Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Steery Marleine Rantung, Br Hakim Anggota Mohammad Noor |
Panitera | Panitera Pengganti: Lene |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1629/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt
Statistik330