- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- 1 (satu) toko/unit (satuan rumah susun) terletak di Jalan Halmahera/Jalan Darmosugondo dengan luas toko 7,5 M2 (meter persegi, dengan surat kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas nama Maila Zahra (anak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi);
- Piutang/Tagihan pada Ulak Iman (Keluarga Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi) sisa penjualan mobil Yaris sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
- Uang hasil penjualan berlian sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Barang-barang rumah tangga yang terdapat di rumah Jalan Pinus Gang Kelapa Gading (ditempati Penggugat) sebagai berikut:
- 3 (Tiga) buah Lemari hias kuning (Aksesoris) warna kuning.
- 1(satu) buah Lemari semi Jati.
- 3(Tiga) buah Lemari Hias Coklat.
- 1 (satu) set sofa warna merah.
- Meja makan.
- Kitchen Set.
- 2 (dua) buah ranjang (tempat tidur).
- 1 (satu) buah lemari make Up.
- 4 (empat) buah lemari pakaian.
- 6 (enam) lembah/buah horden.
- 1 (satu) buah TV.
- 1(satu) buah Kulkas 1 pintu.
- 10 lusin piring sango.
- Sendok,panci dan alat alat dapur lainnya.
- Barang-barang rumah tangga yang terdapat di rumah Jalan Turi (ditempati Tergugat) sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Lemari hias TV.
- 1 Satu) buah lemari Coklat Jati untuk tempat TV.
- 2 (dua) buah Ranjang.
- 3 (tiga)buah Lemari Baju.
- 1 (satu) set meja makan.
- 1 (satu) buah Kulkas 2 pintu.
- Kitchen Set.
- 1 (satu) buah Lemari Rias make Up.
- 1 (satu) set sofa.
- 3 (tiga belas ) lembar/buah Gorden.
- 1 (satu) buah TV.
- Sendok,panci dan alat alat dapur lainnya.
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang menguasai harta-harta Bersama tersebut untuk menyerahkan seperdua bagian kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan seperdua bagian untuk Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua, seperdua bagian untuk Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan seperdua bagian untuk Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PA PALANGKARAYA Nomor 143/Pdt.G/2021/PA.Plk |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2021/PA.Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Norhayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Baihaqibr Hakim Anggota Hj. Wilda Rahmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Saliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi Sebagai harta bersama antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pdt.G/2021/PA.Plk
Statistik550