- Menyatakan Terdakwa Randi Saputra Bin Efrizal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menampung dan memanfaatkan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian dan Izin Pengangkutan dan Penjualan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Randi Saputra Bin Efrizal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp.100.000.000,000 (seratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic berisikan 1 (satu) buah logam berbentuk segiempat warna kuning keemasan mengandung mineral konsentrasi Gold (Au) 919936 ppm - 955543 ppm dengan berat bersih 119,5 gram (seratus dua puluh koma lima gram);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe Reno 5 warna hitam kebiru-biruan dengan nomor imei: (865755053594993), (865755053594985) dengan simcard (0821-8458-4099);
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 1174 warna hitam dengan nomor imei : (353165117414346), (353165117514343) nomor HP (0852-6639-1763);
- 1 (satu) helai jaket levis warna hitam keabu-abuan dengan merk GC;
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Srl |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raymon Haryanto, Br Hakim Anggota Yola Nindia Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedet Syahgitra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Srl
Statistik630