Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 42-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 42-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak S |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Asep Ridwan Hasyim, Brkolonel Laut Kh Agus Budiman S |
Panitera | Mayor Laut Kh Rachmad Roni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER DARWIN HUTAHAEAN, S.H., LETKOL SUS NRP 524439. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR : 54-K/PM I-02/AD/VI/2021 TANGGAL 22 JULI 2021, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARANYA SEBAGAI BERIKUT : PIDANA : PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN NOMOR: 54-K/PM I-02/AD/VL/2021 TANGGAL 22 JULI 2021, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer Darwin Hutahaean, S.H., Letkol Sus NRP 524439. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 54-K/PM I-02/AD/VI/2021 tanggal 22 Juli 2021, sekedar mengenai Pidana Penjaranya sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 54-K/PM I-02/AD/Vl/2021 tanggal 22 Juli 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2021
Statistik2020