Putusan PN BALIGE Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Blg |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2018/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhary P. Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Wibowo, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : I. DALAM PROVISI: - Menyatakan tuntutan Provisi dari Para Penggugat tidak dapat diterima; II. DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat XIII; III. DALAM POKOK PERKARA: - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; IV. DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian; Sebelah Utara berbatasan dengan:Binanga Pitut Sebelah Selatan berbatasan dengan :Jalan Kecil. Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Raya rianiate. Sebelah Barat berbatasan dengan :Danau toba. Dan selanjutnya disebut Objek terperkara I dalam Rekonvensi adalah sah demi hukum milik Op. Tuan Hapoltahan Simbolon atau keturunannya; 7. Menyatakan tanah kurang lebih seluas 13245 M2 (tiga belas ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan :Binanga Pitut, Tanah keturunan Op. Lompong Simbolon, Sebelah Selatan berbatasan dengan :Jalan Kecil menuju Huta Holang Holang. Sebelah Timur berbatasan dengan : Huta Sigadua , tanah milik Op. Pamondang Simbolon Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan raya Rianiate. Dan selanjutnya disebut objek Teperkara II dalam Rekonpensi adalah sah demi hukum milik Op. Tuan Hapoltahan Simbolon atau keturunannya; 8. Menyatakan tanah lebih kurang seluas 2070 M2 ( dua ribu tujuh puluh meter persegi) dengan batas batas tanah sebagai berikut : Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah milik Op. Tuan Hapoltahan Simbolon Sebelah Timur berbatasan dengan : Huta Sigadua Sebelah Barat berbatasan dengan :Tanah milik Op. Tuan Hapoltahan Simbolon. Dan selanjutnya disebut objek Terperkara III dalam Rekonpensi adalah sah demi hukum milik dariA. Janingan Simbolon atauketurunannya; 9. Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; V. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: - Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi/ Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp7.736.000,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2018/PN Blg
Statistik560