- Menolak tuntutan Provisi yang diajukan Penggugat;
- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan ?Perbuatan Melawan Hukum? (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa objek perkara yang bernama Golat Naibaho Sitangkaraen milik Op. Bona Naibaho yang terletak di Jalan Hardianus Sinaga Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir yang mana saat ini telah menjadi 2 (dua) bidang tanah oleh karena dipisahkan oleh jalan raya tersebut dengan ukuran sebagai berikut:
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 70 (tujuh puluh) atas nama Poltak Simbolon tanggal 5 November 2008 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapun juga yang menguasai atau memperoleh hak baik itu seluruh atau sebagian objek perkara bernama Golat Naibaho Sitangkaraen yang terletak di Jalan Hardianus Sinaga Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir untuk mengembalikan kepada Penggugat atau keturunan Op. Bona Naibaho lainnya dalam keadaan baik dan kosong, dengan tanpa beban jaminan dalam bentuk apapun untuk dapat dikuasai dan diusahai Penggugat serta keturunan Op. Bona Naibaho lainnya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini sejumlah Rp3.581.000,00 (tiga juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BALIGE Nomor 98/Pdt.G/2018/PN Blg |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 98/Pdt.G/2018/PN Blg | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BALIGE | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : Objek I (satu):
Objek II (dua):
adalah milik Penggugat bersama dengan keturunan Op. Bona Naibaho lainnya; |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pdt.G/2018/PN Blg
Statistik440