- Menyatakan Terdakwa Dayanto Simbolon Alias Dayan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Alternatif kedua Primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwa Dayanto Simbolon Alias Dayan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan terhadap barang yang menyebabkan orang luka?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi BK 1997 UI dengan nomor rangka MHYKZE81SF J281768 dan nomor mesin K14BT-1169541;
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi bergagang plastik dengan panjang 80 (delapan puluh) cm;
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi bergagang plastik dengan panjang 55 (lima puluh lima) cm;
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi bergagang plastik dengan panjang 44 (empat puluh empat) cm;
- 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi bergagang plastik dengan panjang 51 (lima puluh satu) cm;
- 1 (satu) buah gagang cangkul yang terbuat dari kayu dengan panjang 150 (seratus lima puluh) cm;
- dalam perkara atas nama Terdakwa Juliaman Manik Alias Pak Agus;
Putusan PN BALIGE Nomor 233/Pid.B/2018/PN Blg |
|
Nomor | 233/Pid.B/2018/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/2018/PN Blg
Statistik520