- Menyatakan terdakwa DENNY WIDYO CIPTO PUTRO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa DENNY WIDYO CIPTO PUTRO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 20 (dua puluh) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna merah yang didalamnya berisi 48 gram brutto Narkotika jenis Ganja
- 1 (satu) buah tas warna hitam berisi kardus warna coklat yang didalamnya berisi 2.050 gram brutto tembakau sintetis
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru dengan simcard nomor 0887-2369-518 dan 0812-1997-7632
- 1 (satu) buah motor Honda Beat warna putih No.Pol B 4615 KKZ berikut kunci motor dan STNK
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 417/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adeng Abdul Koharm.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Suwarsa Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Ummul Herta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara AGUNG ANGGORO; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3116 K/PID.SUS/2022
Pertama : 417/Pid.Sus/2021/PN Bks
Banding : 357/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik460