- Menyatakan terdakwa Maulidin Syahrial Als Ember Bin alm Hairudin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Maulidin Syahrial Als Ember Bin alm Hairudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (Sembilan) bungkus kertas warna coklat ukuran sedang berisi ganja berat netto 239,5000 gram (sisa labkrim 235,3000 gram) ;
- 4 (empat) bungkus kertas warna coklat ukuran kecil berisi ganja berat netto 18,3388 gram (sisa labkrim 17,6731 gram) ;
- 2 (dua) bungkus kertas warna putih ukuran besar berisi ganja berat netto 128,0000 gram (sisa labkrim 127,0000 gram) ;
- 1 (satu) unit Handpone merk Samsung J Pro Putih beserta katunya no. 089519178898;
- 1 (satu) buah Tas sempang berwarna hijau ;
Putusan PN BEKASI Nomor 499/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 499/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asiadi Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadim, Br Hakim Anggota Sri Senaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 499/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik190