- Menyatakan terdakwa Saudi alias Cokro Bin Udin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan dan Tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam, atau senjata penusuk?, sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) BPKB kendaraan sepeda motor R-2 Honda Scoopy warna coklat hitam No.Pol :B-4320-KEK,Tahun 2017 An. Faisal Ar Ridwan;
- 1 (satu) lembar STNK Asli kendaraan sepeda motor R-2 Honda Scoopy warna coklat hitam No.Pol :B-4320-KEK,Tahun 2017 An. Faisal Ar Ridwan berikut satu kunci kontak;
- 1 (satu) unit sepeda motor R-2 Honda Scoopy warna coklat hitam No.Pol :B-4320-KEK,Tahun 2017 No. Rangka: MH1JM3111HKO75382 No. Mesin: JM31E1081284;
- 1 (Satu) kunci leter T Berikut 3 (tiga) buah anak kunci leter T yang ujungnya pipih;
- 1 (satu) kunci persegi untuk pembuka pengaman penutup kunci motor;
- 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan Panjang sekitar 15 cm;
- 1 (satu) tas ransel warna coklat;
Putusan PN BEKASI Nomor 552/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 552/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ambo Masse, Br Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo |
Panitera | Panitera Pengganti Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Supaya dikembalikan kepada saksi korban Faisal Aridwan M.T Bin Tabrani, sedangkan barang bukti berupa : Supaya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 552/Pid.B/2021/PN Bks
Statistik320