- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Sri Satrio W. Sawunggaling tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp 4.200.000.000 yang ditanda tangani Sri Satrio W Sawunggaling;
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank BCA;
- 2 (dua) bendel Addendum Kerja sama atara tabungan wajib perumahan Angkatan Darat dengan PT Bintang Fajar Tehnik Abadi;
- 1 (satu) selip Setoran Bank BRI tanggal 28 April 2020;
- 1 (satu) bendel Surat Pernyataan kerja sama investasi antara Rini Indriyanti Ismanto dengan Sri Satrio W Sawunggaling;
- 1 (satu) surat pernyataan Sri Satrio W Sawunggaling tanggal 5 Mei 2020;
- 1 (satu) surat pernyataan Eko Siwi Mardiyanti Wahyuni tanggal 05 Mei 2020;
- Memindahkan isi dari 2 (dua) Norek 1 Bank BRI Nomor 139-01-014670-40-2 atas nama Sri Satrio W Sawunggaling 2. Bank BRI Nomor 0139-01-162409-50-5 atas nama Sri Satrio W Sawunggaling ke Norek Bank BRI 0230 01 122986 50 7 atas nama Rini Indriyanti Usmanto (korban), sebesar Rp 3.793.000.000 (tiga milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 556/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 556/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Wastukencana Wulan, Br Hakim Anggota Sorta Ria Neva |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Sri Satrio W. Sawunggaling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Rini Indriyanti Usmanto; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pid.B/2021/PN Bks
Statistik9420