- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, warna hitam kombinasi warna biru dan merah beserta kunci kontak.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash, warna hitam kombinasi warna orange, beserta kunci kontak.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki, warna hitam kombinasi warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, warna hitam, Nopol : Z-3273-DAJ beserta kunci kontak.
- 18 (delapan belas) batang kayu jati bentuk bulat atau gelondongan dengan ukuran sebagai berikut:
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 60 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 60 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 63 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 58 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 65 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 62 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 60 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 47 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 50 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 57 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 50 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 39 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 43 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 38 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 45 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 52 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 53 cm;
- 1 (satu) batang kayu Jati bentuk bulat/gelondongan ukuran panjang 100 cm, diameter 51 cm.
- 1 (satu) buah potongan kayu jati bagian atas (ujung) kondisi baru sisa pencurian dengan ukuran panjang 105 cm berdiameter 14 cm.
- 1 (satu) buah potongan kayu jati bagian atas (ujung) kondisi lama sisa pencurian dengan ukuran panjang 55 cm berdiameter 14 cm.
- 1 (satu) lempeng kayu jati dengan ukuran tebal 18 cm berdiameter 28 cm hasil pemotongan dari tunggak kayu jati sisa pencurian.
- 1 (satu) lempeng kayu jati dengan ukuran tebal 12 cm berdiameter 28 cm hasil pemotongan dari batang kayu jati sisa pencurian.
- 2 (dua) tali tampar warna biru
- 2 (dua) tali karet warna hitam.
- 1 (satu) buah sarung warna hijau motif kotak-kotak.
- 1 (satu) buah handphone merk HAMMER warna hitam dengan nomor simcard 082237145820.
- 1 (satu) buah kapak besar (bedung dalam bahasa madura) dengan panjang keseluruhan kurang lebih 61 (enam puluh satu) centimeter, pegangan tangan terbuat dari kayu berwarna coklat dan hitam.
- 1 (satu) tali tampar warna biru.
- 1 (satu) buah sarung warna ungu motif kotak-kotak.
- 1 (satu) lembar kain warna hijau.
- 1 (satu) buah kapak besar (bedung dalam bahasa madura) dengan panjang keseluruhan kurang lebih 63 (enam puluh tiga) centimeter, pegangan tangan terbuat dari kayu berwarna coklat.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 120/Pid.B/LH/2021/PN Sit |
|
Nomor | 120/Pid.B/LH/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Bakhtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIYADI als PAK RENO bin SAHWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam dakwaaan alternatif kesatu Penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Negara cq. Balai Taman Nasional Baluran Situbondo; Dirampas Untuk Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Statistik750