- Menyatakan bahwa Terdakwa Roynaldi Oki Saputra als Oki als Sopleng bin Ronadi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roynaldi Oki Saputra als Oki als Sopleng bin Ronadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sari Sudarmi, Br Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Indriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (Satu) plastik klip sedang yang berisi 10 (Sepuluh) plastik klip kecil, tiap masing-masing klip kecil berisi 10 (Sepuluh) butir pil / obat warna putih bersimbolkan Y/Yarindo dengan jumlah keseluruhan 100 (Seratus) butir pil / obat warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo b. 1 (Satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 10 (Sepuluh) butir obat / pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindo c. 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 10 (Sepuluh) plastik klip kecil yang tiap masing-masing klip kecil berisi 10 (Sepuluh) butir pil / obat warna putih bersimbolkan Y/Yarindo dengan jumlah keseluruhan 100 (Seratus) butir pil/obat warna putih bersimbolkan Y/Yarindo d. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip kecil yang tiap masing-masing klip kecil berisi 10 (Sepuluh) butir pil/obat warna putih bersimbolkan Y/Yarindo dengan jumlah keseluruhan 90 (Sembilan puluh) butir pil / obat warna putih bersimbolkan Y/Yarindo e. 7 (tujuh) plastik klip sedang yang masing-masing plastik klip sedang berisi 10 (Sepuluh) plastik klip kecil, tiap masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil / obat warna putih bersimbolkan Y/Yarindo dengan jumlah keseluruhan 700 (Tujuh ratus) butir pil/obat warna putih bersimbolkan Y/Yarindo f. 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna merah dirampas untuk dimusnahkan; Sedangkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 189/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik350