- Menyatakan Terdakwa Mutholibul Faqih bin Habib Isfai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagai perbuatan berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mutholibul Faqih bin Habib Isfai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) zak pupuk NPK Phonska Bersubsidi.
- 1 (satu) zak pupuk Urea Bersubsidi.
- 8 (delapan) kantong plastik bening yang masing-masing patut diduga berisi 5 (lima) Kg pupuk NPK Phonska Bersubsidi.
- 20 (dua puluh) kantong plastik bening yang masing-masing patut diduga berisi 5 (lima) Kg pupuk Urea Bersubsidi.
- 2 (dua) kantong plastik bening yang masing-masing patut diduga berisi 5 (lima) Kg pupuk NPK Phonska Bersubsidi.
- 3 (tiga) karung kosong bekas kemasan pupuk Urea bersubsidi.
- 1 (satu) karung kosong bekas kemasan pupuk NPK Phonska bersubsidi.
- 1 (satu) buah Kartu Tani dengan nomor : 6013-0106-6967-0078.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Simpedes dengan No.Rek : 6993-01-023185-53-7 An. Nasiyah
- 1 (satu) bendel buku Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tahun 2021 Kios Enggal Rejo Desa Cakupan Erorejo, Karanganyar, Penerusan, Kec. Wadaslintang.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, Br Hakim Anggota Galih Rio Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiyasmiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Nasiyah binti Ahmad Yusuf. Dikembalikan kepada saksi Yuari Susanti binti Suprapto. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Wsb
Statistik710