- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 430/PLP/CS/1999 tertanggal 18 Februari 1999, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak-anak yang telah lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama:
- Frichilia Angelika Violet, Perempuan, Lahir di Palopo, 28 Oktober 2003, sesuai dengan Akta Kelahiran No. 45/IST/B/DKTT/2004 tertanggal 28 Januari 2004;
- Hazael Wirawan Ganda, Laki-laki, Lahir di Timika, 19 November 2009, sesuai dengan Akta Kelahiran No. 477/866.a/MMK/2009 tertanggal 23 November 2009;
- Surya Triputra, Laki-laki, Lahir di Timika, 10 Maret 2011, sesuai dengan Akta Kelahiran No. 477/1180.a/MMK/2011 tertanggal 24 Maret 2011;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Tim |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2021/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyan Ardy Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Irsyad Hasyim, Shbr Hakim Anggota Sarmaida E.r. Lumban Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Edwin Tapilatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: berada dalam perawatan dan pengasuhan Penggugat sebagai ibu kandung sampai anak-anak tersebut dewasa dan dapat mengambil keputusan sendiri menurut hukum; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu agar dapat dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2021/PN Tim
Statistik880