- Menyatakan terdakwa Drs. Iksan Nazir, SH.bin Tuha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan telah membuat surat palsu dan telah dengan sengaja memakai surat palsu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang pemakaian surat itu mendatangkan kerugian, sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Drs. Iksan Nazir, SH.bin Tuha dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan supaya barang bukti berupa :
- 1 (satu) Berkas nomor : 004/RT.30/02/SJ-KM/2021 tgl 4 Februari 2021 perihal permohonan inclap tanah negara yang digarap masyarakat dari HPL PT.Pelindo 2 Pulau Baai Bengkulu yang ditelantarkan sudah 41 tahun.
- 1(satu) buah cap stempel Panitia Pembangunan Masjid AL-QIYAMAH Kel.Sumber Jaya Kec.Kampung Melayu Bengkulu berwarna merah hitam.
- 1(satu) unit Handphone merk VIVO Type Y71 warna hitam dengan Imei : 868905034814351 dan 868905034814344, beserta sim card telkomsel dengan nomor 085357961889
- 1(satu) unit Handphone merk OPPO warna depan putih dan belakang Gold beserta sim card telkomsel dengan nomor 081367311887
- 1(satu) unit Handphone merk Redmi 5 warna putih gold dengan imei : 869613031906183 dan 869613031906191, beserta Sim Card telkomsel dengan nomor 082182588500.
- 1(satu) lembar surat keterangan domisili nomor : 01 RT.30 RW.02 / 1021, tanggal 06 Februari 2021 a.n REKO ALESKO ttd SAMSUL HS selaku ketua RT.30 Kel.Sumber Jaya dicap basah RT.30 (asli)
- 1(satu) bundle surat pengaduan perbuatan pidana yang menyuruh dan pihak yang disuruh melakukan perbuatan pidana penganiayaan (foto copy).
- 1(satu) bundle sertifikat HPL PT.Pelindo 2 Bengkulu No. 1/ Bu/1979 (print-an).
- 1 (satu) bundle (print-an) hapusnya hak milik karena kardaluarsa (Print-an).
- 2 (dua) bundle surat mohon kepastian hukum tanah garapan masyarakat lokasi antara pagar PT. Pertamina s/d lokasi pagar TPI RT 30 RW. 02 kel. Sumber jaya pulau baai bengkulu tertanggal bengkulu 23 Februari 2021 ( foto copy )
- 1 (satu) lembar contoh surat undangan pembentukan RT Baru dan penunjukan ketua RT dan perangkat RT Surat Tanda Penerimaan nomor : STP / 100 / V / 2021 / Dit Reskrimum, tanggal 11 Mei 2021 dari SAMSUL HS Bin HBEK:
- 1 (satu) rangkap surat Permohonan Inclap Tanah Negara Yang Digarap Masyarakat dari HPL PT. Pelindo 2 Pulau Baai Bengkulu Yang DItelantarkan Sudah 41 Tahun kepada Bapak Gubernur Bengkulu yang ditandatangani Sdr. SAMSUL HS (Asli)
- 1 (satu) bundel Surat Keterangan Domisili RT 30 RW 02 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu.
- 1 (satu) bundel Surat Permohonan Tatap Muka (HEARING) tanggal 04 Februari 2021 yang ditujukan kepada General Manager PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Bengkulu ditandatangani Sdr. SAMSUL HS.
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Persetujuan Pembentukan RT 30 tanggal 26 Januari 2021 yang ditujukan kepada Bapak Wali Kota Bengkulu ditandatangani Sdr. SAMSUL HS (Asli);-
- 1 (satu) rangkap fotocopyan Berita Acara Pembentukan RT Baru dan Pemilihan Ketua RT yang ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2021 oleh Ketua Panitia Sdr. BUYUNG TAUSI, S.Pd, MMdan Ketua RT 30 Sdr. SYAMSUL HS
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 898 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pelabuha Pulau Baai Provinsi Bengkulu tanggal 29 Desember 2016 yang di Legalisir
- 1 (satu) Bundel Lampiran Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 898 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pelabuha Pulau Baai Provinsi Bengkulu tanggal 29 Desember 2016 yang di Legalisir
- 1 (satu) lembar surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor:HP:02.02/232.171.17/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas Permohonan An.ELVIS SOHLAT
- Sertifikat HPL Milik PT Pelindo II Cabang Begkulu Nomor 00002 Tanggal 09 Desember 2009 yang telah di Legalisir
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 265/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 265/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Wicayanti, Hakim Anggota Maria Soraya Br. Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Hemdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari Senin, tanggal 27 September 2021, oleh Edi Sanjaya Lase, S.H, sebagai Hakim Ketua yang didampingi Maria Soraya Br. Sitinjak, S.H. dan Dian Wicayanti, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irwan Hemdi, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta dihadiri oleh Dinar Hadi Chrisna H W, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum; Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maria Soraya Br. Sitinjak, S.H. Edi Sanjaya Lase, S.H Dian Wicayanti, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, Irwan Hemdi, SH |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik1380