- Menyatakan Terdakwa 1. EMRAH KILIVAN dan Terdakwa 2. ABDULLAH ERKAM MERCAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain? sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum?, melanggar Pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DENPASAR Nomor 727/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 727/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Yuliada, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Evie Librata Sinta, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) set Wifi Router; - 1 (satu) buah perangkat berupa logo akrilik Bank BNI; - 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam kapasitas 16 GB yang berisi data rekaman CCTV yang terdapat pada mesin ATM Bank BNI dengan ID mesin S1GRNN11B4 SPBU Imam Bonjol, yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Denpasar; Dikembalikan kepada saksi I NENGAH ARIYASA (saksi dari BNI); - 1 (satu) buah tas pinggang merk Shamrock warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai logo akrilik Bank BNI; - 1 (satu) buah sweater warna hitam merk Gant; - 1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk Zara; - 1 (satu) buah helm tanpa kaca merk AND warna hitam cokelat; - 1 (satu) unit laptop merk Acer warna silver dengan nomor S/N:NXMNJER02252202A4A3400; - 195 (seratus sembilan puluh lima) buah kartu magnetic stripe yang terdiri dari: - 145 (seratus empat puluh lima) buah kartu yang berisi tulisan Galeri Muslimah Ariani; - 47 (empat puluh tujuh) buah kartu yang berisi tulisan Alfamart; - 2 (dua) buah kartu warna hitam yang berisi tulisan Visa; - 1 (satu) buah kartu warna putih; - 2 (dua) buah kamera tersembunyi yang telah dimodifikasi menyerupai perangkat mesin ATM Bank BNI; - 1 (satu) buah alat pembaca/penulis kartu magnetic stripe/encode card writer merk MSR X6; - 2 (dua) buah Kabel LAN; - 2 (dua) buah router; - 7 (buah) Baterai Hp; - 2 (dua) buah Charger baterai Hp; - 1 (satu) buah obeng merk Nevada; - 1 (satu) buah Tas warna abu-abu merk ARPENAZ-20 yang didalamnya berisi Cover PIN mesin ATM; - 1 (satu) buah baju kaos warna biru dongker merk Yuedpao; - 1 (satu) buah Buff warna hijau-hitam; - 1 (satu) buah sepatu merek Skechers warna hitam; Dimusnahkan; 6. Membebankan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing -masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 727/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2550