- Menyatakan Terdakwa SUSI INDAH WATI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?PENGGELAPAN secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 ( tiga ) lembar form Investasi Koperasi karyawan Prodia (KKP) Jalan Diponogoro No. 192 Denpasar atas nama SAKSI SRI SUMARTI dengan bunga perbulan sebesar 0,7% masing-masing tertanggal 11 pebruari 2020 dengan jumlah dana investasi sebesar Rp. 42.280.000,- , tanggal 21 Maret 2020 dengan jumlah dana investasi sebesar Rp. 21.680.000,- dan tanggal 16 April 2020 dengan jumlah dana investasi sebesar 10.840.000,-;
- Selembar surat pernyataan dari TERDAKWA SUSI INDAH WATI tanggal 18 Maret 2021;
- 3 ( tiga ) lembar form Investasi Koperasi karyawan Prodia ( KKP ) Jalan Diponogoro No. 192 Denpasar atas nama SAKSI SRI SUMARTI dengan bunga perbulan sebesar 0,8% masing masing tertanggal 11 pebruari 2019 dengan jumlah dana investasi sebesar Rp. 70.000.000,- , tanggal 21 Maret 2019 dengan jumlah dana investasi sebesar Rp. 20.000.000,- dan tanggal 16 April 2019 dengan jumlah dana investasi sebesar 10.000.000,-;
- Sebelas lembar form perjanjian Koperasi Karyawan Prodia warna kuning beserta laporan keuangan tagihan Koperasi Karyawan Prodia bulan Januari 2019 dan laporan keuangan tagihan Koperasi Karyawan Prodia bulan Desember 2019;
- Dua lembar form pinjaman Koperasi Karyawan Prodia warna kuning beserta laporan keuangan tagihan Koperasi Karyawan Prodia bulan Desember 2020;
Putusan PN DENPASAR Nomor 764/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 764/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Yuliada, Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Sri Sumarti; Dikembalikan kepada Koperasi Karyawan Prodia melalui saksi Esther Budiningsih; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 764/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik1380