- Menyatakan Terdakwa LUKAS LAPU NDAKUNAU Alias LUKAS Alias BAPAK RISKA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa LUKAS LAPU NDAKUNAU Alias LUKAS Alias BAPAK RISKA, dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa LUKAS LAPU NDAKUNAU Alias LUKAS Alias BAPAK RISKA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUKAS LAPU NDAKUNAU Alias LUKAS Alias BAPAK RISKA, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (Delapan) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada kepada Terdakwa LUKAS LAPU NDAKUNAU Alias LUKAS Alias BAPAK RISKA sebesar Rp230.550.252,(dua ratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa LUKAS LAPU NDAKUNAU Alias LUKAS Alias BAPAK RISKA, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa LUKAS LAPU NDAKUNAU Alias LUKAS Alias BAPAK RISKA tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : Terlampir
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Kholik, Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Selsily Donny Rizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg
Statistik1500