- Menyatakan terdakwa Pandri Azhar Alias Andre telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara perorangan" sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000, (s dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) an. SAKMAH Nomor:XE257087 yang diterbitkan oleh KBRI Baghdad Negara Irak, tanggal 08 Desember2020;
- b. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga Nomor: 5201080808170006 a.n. Kepala Keluarga SIHABUDIN
- c. 1 (satu) lembar Print Out E-Ticket Baghdad-Istanbul-Jakarta Nomor: 2431932909 a.n. SAKMAH, tanggal 23 Desember 2020
- d. 1 (satu) lembar Print Out Tiket Maskapai penerbangan Lion Group Jakarta Soekarno Hatta (CGK)-Lombok (LOP) Nomor: 9902166451984, tanggal 05 Januari 2021 an. SAKMAH Mrs.
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 467/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 467/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan pada JPU untuk di perguanakan dalam perkara atas nama terdakwa Bq. Dian Cindrawati Alias Dian. |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 467/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 467/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik2248