- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan semi permanen diatasnya yang terletak di Jalan MT. Haryono, Gang Misrin/Gang Waru, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, seluas 237,6 M2 dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Alm Bapak Ishak/Bapak Rawi, 23,40 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Ibu Siti Fatimah, 27,50 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit, 11 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Ibu Yanti, 9,70 M;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan MT. Haryono, Gang Baru, Lingkungan III, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, seluas 850 M2 dengan batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Bapak Sudarmin/Ibu Riwayatni dan Bapak Abdul, 35,40 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Baru, 32 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bapak Samsul, 24 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Paret, 25,70 M;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan MT Haryono, Gang A Karim Lingkungan III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara seluas 799,90 m2 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh meter persegi) dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bapak Saryono, 21,20 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong, 21,20 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah M. Yusuf berukuran, 42 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Saryono, 42 M;
- Sebidang tanah dan bangunan semi permanen separuh batu, dinding tepas, atap seng, lantai semen, yang terletak di Jalan Gumba, Lingkungan X, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, seluas 420 m2 (empat ratus dua puluh meter persegi) dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bapak Sukirman, 28,70 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Gumba 31, 28,70 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah sewa Bapak Limbong,13,95 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gumba, 13,95 M;
- Sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan MT. Haryono Gang Amal/gang Karina Lingkungan III, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, seluas 200,49 m2 (dua ratus koma empat sembilan meter persegi) dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Amal/Gang Karina 12,70 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Ibu Yusliwati, 11,40 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kosong, 15,20 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Bapak Sapwan Riadi, 15,50 M;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa terhadap harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) tersebut, dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat atau masing-masing mendapat (satu perdua) bagian dari objek-objek tersebut;
- Menghukum Penggugat atau Tergugat atau siapapun juga yang menguasai harta bersama pada diktum angka 2 (dua) tersebut untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura), maka dapat dilelang dimuka umum, dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat atau masing-masing berhak memperoleh (satu perdua) bagian;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BINJAI Nomor 241/Pdt.G/2021/PA.Bji |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2021/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Helmilawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Khozin Maki, I.br Hakim Anggota Fatma Khalieda, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti Fuad Hilmi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya Perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.105.000,- (satu juta seratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pdt.G/2021/PA.Bji
Statistik980