- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Para Pemohon yakni :
- Munikah, Perempuan, NIK KTP: 3374054702710003, Tempat Lahir: Semarang, Tanggal lahir: 07-02-1971, umur 50 tahun, agama: Islam, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Alamat: Jalan Tanggul Rejo, RT.002, RW.007, Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos: 50117;
- Pandu Akbar, Laki-laki, NIK KTP: 3374050904920001, Tempat Lahir: Semarang, Tanggal lahir: 09-04-1992, umur 29 tahun, agama: Islam, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Alamat: Jalan Tanggul Rejo, RT.002, RW.007, Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos: 50117;
- Faj?ri Reformasianto, Laki-laki,NIK KTP: 3374053105980002 Tempat Lahir: Semarang, Tanggal lahir: 31-05-1998, umur 23 tahun, agama: Islam, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Alamat: Jalan Tanggul Rejo, RT.002, RW.007, Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kode Pos: 50117;
- Tabungan Bank BNI (Bank Negara Indonesia) Kantor Cabang Semarang dengan nomor rekening 0217551464 atas nama NUGROHO GARUDO;
- Rekening Deposito nomor 0966520668 pada Bank BNI (Bank Negara Indonesia) Kantor Cabang Semarang atas nama NUGROHO GARUDO;
Putusan PN SEMARANG Nomor 358/Pdt.P/2021/PN Smg |
|
Nomor | 358/Pdt.P/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yogi Arsono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Meirina Nurfadiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN : Sebagai yang sah dari NUGROHO GARUDO; 3. Menetapkan Memberi izin kepada Para Pemohon (Munikah, Pandu Akbar, Faj?ri Reformasianto) sebagai ahli waris untuk melakukan perbuatan hukum mengurus, mengambil dan mencairkan dana yang terdapat pada: 4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp.126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pdt.P/2021/PN Smg
Statistik190