- 11 (sebelas) buah paket shabu masing-masing dengan berat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram brutto atau 0,70 (nol koma tujuh puluh) gam netto terlilit plaster warna biru, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram brutto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto terlilit plaster warna merah, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram brutto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto, terlilit plaster warna merah, 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram brutto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terlilit plaster warna merah, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram brutto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto terlilit plaster warna merah, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram brutto) atau 0,11 (nol koma sbelas) gram netto terlilit plaster warna merah, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram brutto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto terlilit plaster warna merah, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram brutto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto terlilit plaster warna merah, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram brutto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto terlilit plaster warna merah, 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram brutto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terlilit plaster warna merah didalam plastik klip yang terdapat pada tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Redmi warna biru dengan nomor sim card 081703537477;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK-6394-GAE;
Putusan PN TABANAN Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Putu Sukayasa Susila Als. Suka, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Putu Sukayasa Susila Als. Suka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Ibu Terdakwa melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 667 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik790