- Menyatakan Terdakwa GUSTI AYU BUDIARTINI ALIAS OCET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUSTI AYU BUDIARTINI ALIAS OCET dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit motor Vario warna hitam dengan nomor polisi DK-6004-GF;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi DK-6004-GF, tahun 2016 Noka : MH1KF1119GK688013 Nosin : KF11E-1687107 atas nama pemilik GUSTI KADEK BUDIASA beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru dengan nomor yang terpasang 0895331183173;
- 1 (satu) buah jaket warna merah marun kombinasi hitam merk PROUD;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam merk EKKINGS;
- 1 (satu) buah masker hitam beserta gantungannya;
- 1 (satu) buah gergaji besi;
- Uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar nota pembelian sejumlah rokok tertanggal 28 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar nota pembelian sejumlah rokok pada PT HM SAMPOERNA Tbk tertanggal 08 April 2021;
- 1 (satu) lembar nota pembelian sejumlah rokok pada PT HM SAMPOERNA Tbk tertanggal 29 April 2021;
- 1 (satu) lembar nota pembelian sejumlah rokok tertanggal 02 Mei 2021;
- 1 (satu) buah engsel besi rolling door;
Putusan PN TABANAN Nomor 90/Pid.B/2021/PN Tab |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Agung Ayu Mirah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa GUSTI AYU FITRI BUDIARTINI Alias OCET. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi korban I Gusti Agung Gede Darmana 6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2021/PN Tab
Statistik830