- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari IDA BAGUS KADE MANUABA (almarhum), kakek IDA BAGUS PUTU MANTERA (almarhum), kakek buyut IDA BAGUS PUTU GINCENG (almarhum);
- Menyatakan obyek sengketa berupa tanah-tanah yaitu :
- Menyatakan Penggugat berhak atas tanah tanah obyek sengketa yaitu
- Menyatakan tanah-tanah obyek sengketa yaitu :
- Menyatakan Tergugat I, melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan hukum sertifikat atas tanah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II, yaitu :
- Menghukum TERGUGAT I menyerahkan tanah-tanah obyek sengketa berupa :
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi adalah Pembeli yang beritikad baik yang patut mendapatkan perlindungan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp2.324.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 363/Pdt.G/2020/PN Tab |
|
Nomor | 363/Pdt.G/2020/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayu Putri Cempaka Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Yasna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI 1. Sebidang Tanah yang terletak di Desa Bajra, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali. dengan Sertipikat Hak Milik No.1956 atas nama Ida Ayu Putu Sukawati, luas 4275 M2, surat ukur No.00803/Bajra./2009, dengan batas-batas : Disebelah Utara : tanah milik I Wayan Suarta. Di sebelah Timur : tanah milik Pak Hasan. Di sebelah Selatan : tanah milik Ida Bagus Ketut Nata dan saluran air. Di sebelah Barat : jalan dari Antosari ke Bajra. 2. Sebidang Tanah Pusaka yang terletak di Desa Bajra, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali. dengan Sertipikat Hak Milik No.1955 atas nama Dokter I Made Dharmawan, luas 760 M2, dengan batas-batas : Disebelah Utara : Nyoman Tik Di sebelah Timur : Jalan Di sebelah Selatan : I Made Sukadana Di sebelah Barat : Telabah / Jelinjing adalah harta warisan peninggalan kakek Penggugat Ida Bagus Putu Mantera (almarhum) 1. Sebidang Tanah yang terletak di Desa Bajra, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali. dengan Sertipikat Hak Milik No.1956 atas nama Ida Ayu Putu Sukawati, luas 4275 M2, surat ukur No.00803/Bajra./2009, dengan batas-batas : Disebelah Utara : tanah milik I Wayan Suarta. Di sebelah Timur : tanah milik Pak Hasan. Di sebelah Selatan : tanah milik Ida Bagus Ketut Nata dan saluran air. Di sebelah Barat : jalan dari Antosari ke Bajra. 2. Sebidang Tanah Pusaka yang terletak di Desa Bajra, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali. dengan Sertipikat Hak Milik No.1955 atas nama Dokter I Made Dharmawan, luas 760 M2, dengan batas-batas : Disebelah Utara : Nyoman Tik Di sebelah Timur : Jalan Di sebelah Selatan : I Made Sukadana Di sebelah Barat : Telabah / Jelinjing adalah harta warisan peninggalan kakek Penggugat Ida Bagus Putu Mantera (almarhum) 1. Sebidang Tanah yang terletak di Desa Bajra, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali. dengan Sertipikat Hak Milik No.1956 atas nama Ida Ayu Putu Sukawati, luas 4275 M2, surat ukur No. 00803/Bajra./2009, dengan batas-batas : Disebelah Utara : tanah milik I Wayan Suarta. Di sebelah Timur : tanah milik Pak Hasan. Di sebelah Selatan : tanah milik Ida Bagus Ketut Nata dan saluran air. Di sebelah Barat : jalan dari Antosari ke Bajra. adalah sah milik Penggugat bersama Tergugat I; Sebidang Tanah yang terletak di Desa Bajra, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali. dengan Sertipikat Hak Milik No. 1956 atas nama Ida Ayu Putu Sukawati, luas 4275 M2, surat ukur No. 00803/Bajra./2009, dengan batas-batas : Disebelah Utara : tanah milik I Wayan Suarta. Di sebelah Timur : tanah milik Pak Hasan. Di sebelah Selatan : tanah milik Ida Bagus Ketut Nata dan saluran air. Di sebelah Barat : jalan dari Antosari ke Bajra. cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 1. Sebidang Tanah yang terletak di Desa Bajra, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali. dengan Sertipikat Hak Milik No.1956 atas nama Ida Ayu Putu Sukawati, luas 4275 M2, surat ukur No.00803/Bajra./2009, dengan batas-batas : Disebelah Utara : tanah milik I Wayan Suarta. Di sebelah Timur : tanah milik Pak Hasan. Di sebelah Selatan : tanah milik Ida Bagus Ketut Nata dan saluran air. Di sebelah Barat : jalan dari Antosari ke Bajra. kepada PENGGUGAT secara lasia tanpa syarat, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan pihak yang berwajib atas dasar putusan perkara a quo yang berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pdt.G/2020/PN Tab
Statistik830