- Menyatakan Terdakwa Suheriyanto Bin Samsuri Kemis Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) ekor sapi lemusin, tertanggal 14 Desember 2020 seharga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh SUHERIYANTO Bin SAMSURI KEMIS (Alm) sebagai pembeli;
- 1 (Satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) ekor sapi jantan, tertanggal 15 Desember 2020 seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh SUHERIYANTO Bin SAMSURI KEMIS (Alm) sebagai pembeli diatas materai 6000;
- 1 (Satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) ekor sapi lemusin, tertanggal 19 Desember 2020 seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh SUHERIYANTO Bin SAMSURI KEMIS (Alm) sebagai pembeli diatas materai 6000;
- 1 (Satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) ekor sapi simental, tertanggal 29 Desember 2020 seharga Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang ditanda tangani oleh SUHERIYANTO Bin SAMSURI KEMIS (Alm) sebagai pembeli diatas materai 6000, semuanya dikembalikan kepada saksi SELAMET RIYADI Bin NGADIMAN;
Putusan PN BATURAJA Nomor 419/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 419/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Adhi Purwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yessi Oktarina, Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Mujianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi SELAMET RIYADI Bin NGADIMAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 419/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik440