- Menyatakan Terdakwa I Sugiarti Alias Gotik dan Terdakwa II Yulia Barus Alias Juli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Tanpa hak melakukan Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sugiarti Alias Gotik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Yulia Barus Alias Juli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan serbuk Kristal putih diduga shabu-shabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna abu-abu BK 6083 AFJ.
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1834/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1834/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Lestari Br. Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Demon Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Agriva A. Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa I SUGIARTI Alias GOTIK. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2812 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1834/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik150