- Menyatakan TerdakwaASEP ILHAM MAULANA alias AIM Bin ABDUL SOMAD (alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Setiap Orang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan,Menguasaidan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliarrupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agarTerdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 3 (tiga) paket shabu dalam plastic klip dengan berat bruto + 0,80 gr (nol koma delapan nol gram);
- 8 (delapan) potongan lakban warna merah yang tertempel tisu putih;
- 1 (satu) set bong alat hisap shabu terbuat dari botol Coca-Cola lengkap dengan sedotan dan pipet kacanya;
- 1 (satu) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah selang putih yang tersambung dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah gunting;
- 3 (tiga) buah korek api gas masing-masing warna hijau, kuning dan ungu;
- 1 (satu) set sedotan warna putih isi 28 (dua puluh delapan) biji;
- 2 (dua) potong sedotan warna putih yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah HP warna hitam kombinasi biru merk Realme 3 dengan SIMCard Indosat 0857-7323-2610.
Putusan PN BATANG Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Btg |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Florence |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurachmat, Br Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Harie Kushendratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. 6. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Btg
Statistik550