- Menyatakan Terdakwa Budi Sugiantono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Sugiantono dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Budi Sugiantono sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas suplemen merk Sidomuncul rasa sweet orange yang berisikan 2 klip kristal shabu warna putih dengan berat masing masing :
- 1 ( satu) buah plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis Shabu dengan berat timbang + 0,31g dengan bungkusnya.
- 1 ( satu) buah plastik klip yang berisi kristal warna putih jenis Shabu dengan berat timbang + 0,26g dengan bungkusnya.
- 1 ( satu) buah Pipet kaca.
- 1 (satu) botol Alat hisap (bong)
- 1 (satu) buah Korek api.
- 4 (empat) butir pil jenis LL
- 1 (satu) buah HP merk Sharp Aquos warna hitam dengan no.simcard 082338253864
Putusan PN GRESIK Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman, Br Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2571 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik320