- Menyatakan terdakwa I Wahyudi alias Udin Bin Halilu dan terdakwa II Zulfikar Bin M Arsyad tersebut diatas tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I Wahyudi alias Udin Bin Halilu dan terdakwa II Zulfikar Bin M Arsyad tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepadaPara Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Artha Uly Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiara Khurin In Firdaus, Br Hakim Anggota Tities Asrida |
Panitera | Panitera Pengganti: Sufri Kamus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah pireks kaca; - 1 (satu) buah korek api gas; - 3 (tiga) potong pipet,; - 1 (satu) buah botol Aqua kecil; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik740