- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat Konvensi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
- Menetapkan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat di tempat Tergugat pada posisi semula atau sederajat dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak dibacakan putusan a quo ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) dengan perincian UMK Kota Bandar Lampung tahun 2021 dibagi 25 hari yaitu Rp.2.739.983,- : 25 = Rp. 109.600,- (seratus sembilan ribu enam ratus rupiah) per hari atas keterlambatan atau kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan a quo ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp1.037.000,00 (satu juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Endro Budianto, Br Hakim Anggota Eddy P. Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Defky Ferdinand Yasha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tjk
Statistik11921