Putusan PN TANGERANG Nomor 994/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 994/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elly Istianawati |
Hakim Anggota | Sucipto, R. Aji Suryo |
Panitera | Susmiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa DHIO ARIF SEPTIAWAN als DION Bin KUS NELI ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa;7 (tujuh) paket bening berupa 1 (satu) bungkus ampolp warna coklat berisikan kristal putih dengan berat Netto akhir 4,5339 gram, 1 (satu) bungkus ampolp warna coklat berisikan kristal putih dengan berat Netto akhir 4,4991 gram, 1 (satu) bungkus ampolp warna coklat berisikan kristal putih dengan berat Netto akhir 4,5257 gram, 1 (satu) bungkus ampolp warna coklat berisikan kristal putih dengan berat Netto akhir 4,5345 gram, 1 (satu) bungkus ampolp warna coklat berisikan kristal putih dengan berat Netto akhir 4,5525 gram, 1 (satu) bungkus ampolp warna coklat berisikan kristal putih dengan berat Netto akhir 4,5245 gram, 1 (satu) bungkus ampolp warna coklat berisikan kristal putih dengan berat Netto akhir 4,5175 gram.1 (satu) buah timbangan elektrik.1 (satu) unit handphone merek NokiaDirampas untuk dimusnahkan.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 521 PK/Pid.sus/2021
Pertama : 994/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik410