- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Solihin Als Lihin Bin Sunandar Alm dan Terdakwa II Coki Bin Rahmat Tanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- Frenta minuman sachet 27 (dua puluh tujuh) pcs, Mie stik 9 (sembilan) pcs, Kapal api kopi sachet 9 (sembilan) pcs, Snack Top ten 6 (enam) pcs, Tea jus minuman sachet 36 (tiga puluh enam) pcs, Pop ice minuman sachet 34 (tiga puluh empat) pcs, Coco rio minuman sachet 20 (dua puluh) pcs, Top ice minuman sachet 10 (sepuluh) pcs, Marimas minuman sachet 28 (dua puluh delapan) pcs, White cofee minuman sachet 3 (tiga) pcs, Gula pasir (setengah) kilo gram, Gunting 1 (satu) pcs, Mie Instan 10 (sepuluh) pcs, Benang layangan 8 (delapan) buah dan Pompa air (galon) 2 (dua) pcs dan 1 (satu) ember bak warna biru; Dikembalikan kepada Saksi Hayatun Nufus Binti Ahmad Katib 6. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 728/Pid.B/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 728/Pid.B/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efiyanto D, Br Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktolina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 728/Pid.B/2021/PN Tjk
Statistik220