- Menyatakan Terdakwa TOMMY WINANTO anak dari EFENDI (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menguasai Narkotika Golongan 1 (satu) bukan tanaman jenis sabu? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOMMY WINANTO anak dari EFENDI (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) paket sabu dalam plastic klip kecil seberat 0,56504 gram diisolasi warna bening
- 1(satu) plastic klip yang berisi sabu seberat 17,63442 gram
- 1(satu) potong jaket kain hitam putih
- 1(satu) buah Handphone merk XIOMI note 5 warna putih dengan nomor Sim 081252912228
- 1(satu) pack besar plastic klip kecil
- 1(satu) buah timbangan digital warna silver
- 1(satu) buah potongan sedotan warna kuning dan urine sebanyak 58 Ml serbuk Kristal
- 1(satu) buah kartu ATM BCA Platinum debet dengan 5260 5120 2263 5781
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adiaty Rovita, Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudhika Alviana Ika Wardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik567